JAYAPURA - Kepolisian Resor Yahukimo saat ini tengah menangani kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga sipil yang terjadi di Jalan Seradala KM 02 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Rabu (03/05).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui oleh insan Pers di Media Center.
Kabid Humas menerangkan bahwa peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.50 WIT siang tdi, dilakukan oleh 2 OTK terhadap seorang korban yakni berinisial AM (50) saat tengah menjualkan dagangannya.
“Menurut keterangan yang kami dapati, korban saat itu didatangi oleh dua orang pelaku menggunakan motor yang berpura-pura ingin membeli dagangan korban, namun tidak lama kemudian kedua pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak dua kali dan bergegas melarikan diri, ” ungkapnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan melalui HT dan personel Res Yahukimo bersama Satgas Damai Cartenz 2023 segera merespon dengan mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan TKP.
Selain itu, Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si saat dimintai keterangannya menyatakan, saat ini korban dalam keadaan sadar dan sedang dirawat oleh pihak RSUD Dekai.
“Korban mengalami luka akibat benda tajam dibeberapa bagian tubuh. Namun, masih dalam keadaan sadar. Kami juga sedang mendalami kedua pelaku dengan mengambil keterangan dari korban serta saksi-saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian, ” ujarnya.
Polres Yahukimo tengah melakukan Olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kedua pelaku dari kejadian tersebut.
"Tentunya kami akan kejar kedua pelaku dan akan diproses sesuai hukum. Kami juga akan tingkatkan kegiatan rutin Kepolisian seperti Razia dan patroli guna menghindari adanya tindak kriminalitas lainnya di wilayah Kabupaten Yahukimo, ” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K menegaskan, jajarannya akan menindak tegas secara hukum seluruh pelaku kriminalitas yang telah mengganggu ketertiban di Tanah Papua terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang. (*)